Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan ihwal pemilihan pimpinan DPR dalam UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang diajukan PDI Perjuangan. Gugatan ini diajukan karena PDIP menganggap undang-undang ini memangkas haknya sebagai pemenang pemilu.