Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR RI 2014-2019 Nusron Wahid menekankan bahwa upaya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar disetujui oleh DPR adalah tanggung jawab Partai Demokrat.
"Sejak awal kan ini semua Demokrat yang memulai, tanggung jawab dong," ujar Nusron saat ditemui wartawan di sebuah acara dialog di Jakarta, Jumat (3/10).
Kader Partai Golkar yang terpecat ini sempat menyayangkan sikap Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang terkesan tidak tegas. "Pernyataan mendukung Pilkada secara langsung saja lewat Youtube kenapa tidak langsung perintahkan ke fraksi, atau lewat menteri (Gamawan Fauzi) saat rapat lalu," ujarnya dengan nada serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nusron secara substansial penandatanganan Perpu Pilkada bagus namun sifatnya terlambat. “Belum lagi kalau sudah ditandatangani dilempar ke DPR lagi," ujarnya menjelaskan. "Ibarat obat tidak akan akan mampu menyembuhkan," ujarnya menganalogikan kondisinya Perpu saat ini.
SBY meneken dua Perpu yaitu Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Itu artinya Perppu tersebut sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Adapun Perpu kedua adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Perpu ini sendiri dikeluarkan setelah pengesahan UU Pilkada yang menyatakan bahwa Pilkada dipilih melalui DPRD. Sebelumnya Demokrat
walkout dalam Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada dengan alasan opsi Pilkada Langsung dengan sepuluh perbaikan tidak dihiraukan oleh setiap fraksi di DPR.