Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka korupsi Hambalang, Mahfud Suroso kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahfud tiba sekitar pukul 09.40 WIB di gedung antirasuah dengan mulut yang tertutup rapat setelah turun dari mobil tahanan.
"Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi, Selasa (7/10).
Mahfud ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di kawasan Hambalang saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan gelar perkara pada 3 November 2013 lalu, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mahfud sebagai tersangka. Ia disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001. MS juga disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya Mahfud telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak 27 April 2012 dan sudah habis masa berlakunya.
Mahfud telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan posisi Dutasari sebagai subkontraktor Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp1,2 triliun.
Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima.
Temuan aliran dana itu diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan DPR.
Pada pertengahan tahun lalu Nazaruddin sempat menyatakan Mahfud juga berperan mengatur pengadaan proyek dengan PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya.
PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang sedangkan hingga 2008, istri Anas Urbaningrum yaitu Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
BPK telah menetapkan kerugian karena proyek Hambalang senilai Rp463,66 miliar.