Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Merah Putih (KMP) menyiapkan sejumlah agenda prioritas yang akan diperjuangkan di parlemen. Antara lain memperkuat fungsi legislasi dengan mengubah postur komisi dan alat kelengkapan DPR serta menginisiasi kebijakan di bidang perbankan, pertambangan dan energi.
Drajad Hari Wibowo, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menjabarkan sejumlah agenda prioritas tersebut akan diperjuangkan pasca-terbentuknya kabinet Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Agenda pertama adalah mengubah postur komisi dan alat kelengkapan DPR sesuai dengan struktur kabinet pemerintahan mendatang.
"Kita dengar Jokowi-JK akan mengubah beberapa kementerian, sehingga kalau postur kabinet diubah, otomatis postur komisi diubah," jelasnya di Jakarta, Sabtu (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan jumlah komisi DPR tersebut, kata Drajad, baru bisa dilakukan setelah kabinet baru diumumkan dan dilantik oleh Jokowi-JK. Selain itu, penguatan fungsi legislasi DPR akan dilakukan dengan menggunakan hak inisiatif eksekutif dan hak mayoritas KMP di parlemen.
Menurut Drajad, penggunaan hak inisiatif DPR akan digunakan untuk merevisi dan membuat sejumlah undang-undang. Antara lain, merevisi UU tentang Perbankan, Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang tentang Minyak dan Gas.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon melontarkan wacana penambahan komisi menyesuaikan dengan jumlah mitra kerja DPR. Menurutnya, mitra kerja yang terlalu banyak dapat menghambat pembentukan undang-undang karena komisi menjadi tak fokus pada bidang tertentu.
DPR periode sebelumnya memiliki 11 komisi. Komisi I membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, serta komunikasi dan informasi. Komisi II mengurus pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, serta keamanan.
Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Komisi V mengurusi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal. Komisi VI membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik negara. Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan.
Komisi VIII membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Komisi IX mengurusi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi. Komisi X membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan. Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.