Jakarta, CNN Indonesia -- Batalnya pengumuman kabinet Presiden Joko Widodo di Tanjung Priok malam ini, diperkirakan terjadi karena dua hal. Pertama, dikarenakan Jokowi berusaha menaati hukum, sedang yang kedua dikarenakan adanya beberapa nama calon menteri yang belum disampaikan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
"Saat ini sebagai Presiden yang taat terhadap peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan undang-undang kementrian negara, pertimbangan dari DPR yang berkaitan dengan penggabungan ataupun pemisahan kementrian negara menjadi sangat perlu," ujar Hasto,di depan kediaman Megawati Soekarnoputri, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.
Hasto, yang sebelumnya sempat menyatakan Jokowi memiliki hak prerogatif untuk memilih menteri atau kabinet tanpa pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyebut apa yang dilakukan oleh Jokowi malam ini menjadi salah satu bentuk ketaatan Presiden kepada konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden kan mengambil sumpah untuk taat sepenuhnya pada konstitusi dan melaksanakan undang-undang dengan sebaik-baiknya," dalih Hasto.
Selain itu, pembatalan ini juga disebut Hasto dilakukan karena komitmen Jokowi yang ingin membentuk pemerintahan Indonesia yang bersih dari korupsi. Sehingga, menurutnya, perlu dilakukan pengkajian mendalam oleh PPATK terhadap beberapa nama calon menteri yang belum diserahkan oleh Jokowi.
"Sesuai dengan komitmen pemerintahan yang bersih, yang efektif, dan bebas dari persoalan-persoalan berkaitan korupsi, ada beberapa nama yang belum disampaikan ke PPATK dan harus dilakukan pengecekan terhadap nama-nama tersebut," katanya.
Meski demikian, Hasto menganggap apa yang dilakukan oleh Jokowi hingga hari ini masih di dalam jalur yang benar.Baginya, pilihan Jokowi untuk menunda pengumuman kabinet tidak dapat dianggap sebagai kemunduran pemerintahan Jokowi.
"Menurut kami ini masih dalam hal yang wajar. Ya, sekali lagi prinsip pendalaman dan kehati-hatian untuk negara yang begitu besar seperti Indonesia begitu diperlukan. Jadi, tidak ada istilah mundur, telat, dan sebagainya. Semuanya
on the track, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hasto.