Jakarta, CNN Indonesia -- Pertentangan dari Koalisi Merah Putih atas langkah politik poros PDI Perjuangan makin menajam. Wakil Ketua DPR dari kubu Gerindra Fadli Zon menilai sikap kubu Koalisi Merah Putih tidak menunjukkan kedewasaan berpolitik.
Fadli menganggap manuver politik kubu PDIP yang mengajukan mosi tidak percaya dan membentuk pimpinan DPR tandingan adalah tidak berdasar. Apalagi kalau sampai meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Ya itu akan lebih konyol lagi. Coba saya tantang Presiden (Joko Widodo) berani enggak keluarkan itu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menegaskan bahwa Perppu hanya bisa dikeluarkan dalam situasi kondisi yang darurat. “Jadi saya kira kita bekerja berdasarkan aturan main yang ada. Kalau bisa semen-mena seperti itu, bubar negara ini,” ujar Fadli. (Baca: Fadli Zon:
Koalisi PDIP Seenaknya)
Fadli juga menegaskan bila kubu PDI Perjuangan bersikeras menggelar rapat paripurna sendiri berarti otomatis tidak sah. “Itu kan ilegal dan makar gitu,” katanya menegaskan.
Kubu KMP, lanjut Fadli, tidak akan menanggapinya. “Untuk apa menanggapi orang yang melakukan tindakan ilegal? Itu nanti hukum yang menanggapi.”
Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari sangat menyesalkan Koalisi Merah Putih yang tidak membagi jatah kursi pimpinan komisi di parlemen secara layak kepada Koalisi Indonesia Hebat. Padahal, ujar Eva, PDIP sebagai pemenang Pemilu seharusnya mendapat kursi ketua dengan jumlah yang banyak. "Tidak ada kebijaksanaan dalam parlemen kita," ujar Eva kepada CNN Indonesia, Rabu (29/10).
Suhu politik di DPR sejak tiga hari lalu memanas terkait dengan rapat paripurna pengesahan pimpinan komisi-komisi yang hasilnya dikuasai oleh kubu Koalisi Merah Putih. Poros PDIP memprotes keras dengan mengambil langkah mosi tidak percaya dan membuat pimpinan DPR tandingan serta meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu MD3.