Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembanungunan (PPP) versi Suryadharma Ali, Djan Faridz, menyatakan partainya telah menggugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly terkait pengesahan kepengurusan PPP versi Romahurmuziy.
"Kami sudah mem-PTUN-kan (Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara-red) surat itu dan kami harapkan ada putusan provisi yang bisa segera dikeluarkan sehingga jalan kembali untuk islah menjadi lebih cepat," ujar Djan usai penutupan Muktamar VIII PPP di Jakarta, Minggu (2/11) dini hari.
Dia juga menilai pengesahan yang dilakukan Yasonna bukan sikap resmi pemerintah. "Saya tidak melihat itu sebagai alat pemersatu untuk PPP. Saya sangat menyayangkan adanya surat itu," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini dibenarkan oleh mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali. Dia mempertegas bahwa surat tugas itu sudah diserahkan ke PTUN. "Tanggal 29 Oktober. Kami sudah melayangkan gugatan ke PTUN."
Terkait dualisme kepengurusan di partai berlambang Kabah itu, Kemenkum HAM memutuskan bahwa PPP yang sah adalah kubu Emron Pangkapi, yang dipimpin oleh Romahurmuziy.
Partai Kabah saat ini terbelah antara kubu Suryadharma Ali dan Emron Pangkapi. Dalam Muktamar PPP yang diselenggarakan kubu Emron, Kamis (16/10) di Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy ditetapkan menjadi calon tunggal ketua umum.
Sementara kubu Ketua Umum Suryadharma Ali menyatakan Muktamar PPP digelar pada 23 Oktober 2014 di Jakarta.
Perpecahan di PPP juga mengakibatkan arah partai yang terbelah. Kubu Emron menyatakan akan mendukung Koalisi Indonesia Hebat sementara kubu Suryadharma Ali, seperti yang ditegaskan Djan, tetap mendukung Koalisi Merah Putih.