Jakarta, CNN Indonesia -- Meski sudah mendapatkan ucapan maaf dari Presiden Joko Widodo, tapi proses hukum yang menjerat Muhammad Arsyad, tersangka penghina Jokowi, masih terus berjalan. Rencananya hari ini, Senin(3/11), proses penangguhan penahanan yang diajukan MA bakal diberitahukan hasilnya.
"Penangguhan penahanan sedang dalam proses, besok baru akan ada kabar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar via pesan singkat pada CNNindonesia, Ahad (3/11).
Kabar menyebutkan, hari ini tim penyidik bakal melakukan gelar perkara kasus itu. Setelahnya, mereka bakal menentukan bagaimana nasib permohonan Arsyad dan kerabat soal penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Jumat (31/10), MA sudah mengajukan surat penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Namun surat tersebut tak bisa langsung diproses karena masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh MA. "Terutama syarat kesiapan tersangka apakah dapat berjanji tidak akan melarikan diri saat sudah ditangguhkan penahanannya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Kamil Razak, Jumat (31/10).
Kamil mengatakan terdapat dua surat penangguhan penahanan yang diterimanya terkait kasus penghinaan tersebut. Satu surat diajukan Kamis (30/10) sedangkan satu surat lagi diserahkan Jumat (31/10). "Bahkan surat kuasa yang menunjukkan siapa kuasa hukum tersangka baru diajukan bersamaan dengan dua surat penangguhan tersebut," kata Kamil. Sebagai informasi, kuasa hukum pertama MA bernama Irfan Fahmi.
Kasus penghinaan yang dilakukan MA sebenarnya dilakukan jauh sebelum Jokowi resmi menjadi Presiden Indonesia, tepatnya saat Jokowi masih melakukan kampanye. Penghinaan yang dilakukan MA berupa gambar porno yang diposting ke jejaring sosial Facebook dan memperlihatkan dua orang sedang berhubungan badan tapi wajah keduanya diganti dengan wajah Jokowi dan Megawati Soekarnoputri.
Setelah dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Jokowi, pada 27 Juli 2014, MA baru ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (24/10). Penahanan terhadap MA membuat keluarganya sangat tertekan, terutama ibu MA, Mursida. Bahkan pada Sabtu, (1/11) Mursida bertemu dengan Jokowi untuk meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan anaknya.
Namun meski Jokowi sudah memaafkan MA, proses hukum terhadapnya terus berjalan karena sang pelapor tidak berniat untuk mencabut gugatannya. Selain itu Kamil Razak juga berkata kasus tersebut bisa tetap diproses tanpa adanya laporan resmi. "Kasus ini bukanlah delik aduan, tapi merupakan delik biasa jadi bisa terus diproses," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, MA dijerat dengan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.