KORUPSI TRANSJAKARTA

Udar Kewalahan Penuhi Permintaan Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 03 Nov 2014 16:53 WIB
Udar Pristono bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam kesaksiannya, Udar mengaku kewalahan memenuhi permintaan Jokowi terkait jumlah bus BBG.
Bus TransJakarta di Terminal Manggarai. Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam kesaksiannya, Udar mengaku kewalahan memenuhi permintaan Jokowi terkait jumlah bus BBG. (Antara Photo/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono mengaku kewalahan dengan permintaan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang menginginkan bus TransJakarta berbahan bakar gas dengan transmisi otomatis. Pasalnya, bus dengan harga terjangkau adalah bus yang menggunakan bahan bakar solar dengan transmisi manual.

"Pertimbangan Pemprov DKI (Jakarta) untuk menggunakan gas tidak banyak yang bisa memenuhi karena yang mensuplai gas tidak banyak," kata Udar saat memberi kesaksian untuk terdakwa korupsi bus TransJakarta, Drajat Adhiyaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/11).

Udar menyebut, total anggaran pengadaan bus TransJakarta yang ditanganinya mencapai Rp 1,8 triliun. Proyek pengadaan bus di Jakarta tahun 2013 itu merencanakan pembelian sebanyak 656 unit bus dalam 14 paket. Dari 14 paket, hanya empat paket lelang sebanyak 125 unit yang telah dibayar dan beroperasi. Paket tersebut nilainya mencapai Rp 564,93 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Udar menjelaskan, sebanyak 531 unit bus Transjakarta pada 10 paket pengadaan armada 2013 masih mangkrak di Pool Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan, dan Cawang, Jakarta Timur. Pencairan anggaran baru dibayarkan oleh pemerintah Jakarta sebesar 20 persen. Pengadaan itu gagal memenuhi tenggat Februari 2014 karena beberapa kali mengalami gagal lelang. "Contoh pengadaan bus single dan sedang mengalami kegagalan 2-3 kali. Sehingga jumlah volume bus berkurang karena sisa waktu," tuturnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta. Tiga tersangka berasal dari kalangan swasta, empat tersangka dari pejabat di pemerintah Jakarta. Mereka adalah Budi Susanto (BS), merupakan Direktur Utama PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); Agus Sudiarso (AS), Dirut PT Ifani Dewi; dan Chen Chong Kyeon (CCK), Dirut PT Korindo Motors.

Selain Udar, tersangka lain yaitu Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto; Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, Drajat Adhyaksa; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan Jakarta, Setyo Tuhu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER