KISRUH PPP

Daftar PPP di Komisi DPR Bisa Dicabut

CNN Indonesia
Senin, 03 Nov 2014 16:14 WIB
Pimpinan DPR menyatakan, daftar anggota Fraksi PPP dari kubu SDA di alat kelengkapan dewan bisa dicabut asal lewat paripurna DPR.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan keterangan pada wartawan terkait proses pemilihan ketua Komisi DPR, Jakarta, Rabu (29/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pendaftaran anggota Partai Persatuan Pembangunan untuk alat kelengkapan dewan sudah resmi, meski terjadi pertentangan karena ada kisruh di tubuh partai itu. Tapi pendaftaran itu bisa dicabut asal memenuhi syarat.

Syaratnya, untuk mencabut nama-nama itu harus lewat paripurna. "Kepesertaan PPP dalam AKD belum dicabut oleh paripurna dan itu harus dijadwalkan di paripurna, pencabutan itu," ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/11).

Menurut Fahri, untuk mencabut daftar yang sudah diajukan, PPP harus mengajukan penjadwalan kegiatan tersebut dalam suatu rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Fahri mengakui sejak dikeluarkannya surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas pengesahan Romahurmuziy alias Romy, sebagai Ketua Umum PPP yang baru, Romylah yang memegang kontrol atas PPP di DPR.

Tapi surat keputusan itu sendiri akan digugat oleh kubu PPP Djan Faridz, ketua umum hasil muktamar di Jakarta. Nasib PPP kemudian bergantung pada siapa yang bakal memenangkan ‘pertarungan’ di internal partai Ka’bah.

Dalam paripurna DPR pekan lalu terjadi insiden pembalikan meja oleh anggota DPR dari Fraksi PPP gara-gara pimpinan DPR mengesahkan anggota alat kelengkapan dewan dari kubu Suryadharma Ali. (Baca: Paripurna DPR Ricuh, Meja Dibanting)

Padahal pada hari yang sama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan keputusan yang mengesahkan muktamar PPP di Surabaya. Di muktamar ini Romy terpilih menjadi Ketua Umum. (Baca: KMP Sikat Habis Sisa Kursi Pimpinan Komisi)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER