KISRUH DPR

Proporsi Pimpinan Komisi Ala Indonesia Hebat

CNN Indonesia
Selasa, 04 Nov 2014 12:54 WIB
DPR RI tandingan yang dibentuk Koalisi Indonesia Hebat merilis proporsi pimpinan komisi, disesuaikan dengan perolehan suara setiap fraksi di parlemen.
Sidang paripurna tandingan oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat. (CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat paripurna versi Koalisi Indonesia Hebat berjalan alot. Dalam rapat yang dihadiri oleh 137 anggota dewan tersebut, diputuskan bidang-bidang kerja untuk para pimpinan DPR sementara versi koalisi itu.

"Saya umumkan bahwa Pak Effendi Simbolon akan berada di bidang politik hukum keamanan, Pak Supriyadi di bidang kesejahteraan rakyat, Pak Dossy Iskandar di bidang ekonomi keuangan industri, dan Syaifullah Tamliha di bidang ekonomi perdagangan," ujar pimpinan DPR sementara Ida Fauziyah dalam paripurna tandingan yang digelar di ruang Badan Musyawarah, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).

KIH juga membahas pembagian jatah kursi pimpinan komisi dan badan-badan di DPR secara proporsional. Berikut pembagian jatah yang proporsional versi KIH:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PDI Perjuangan 109 Anggota (19,46 persen dari total kursi DPR), 3 ketua dan 9 wakil ketua
Golkar, 91 anggota (16,25 persen), 3 ketua dan 8 wakil ketua
Gerindra, 73 anggota (13,04 persen), 2 ketua dan 6 wakil ketua
Demokrat, 61 anggota (10,89 persen), 2 ketua dan 5 wakil ketua
PAN, 48 anggota (8,57 persen), 1 ketua dan 4 wakil ketua
PKB, 47 anggota (8,39 persen), 1 ketua dan 4 wakil ketua
PKS, 40 anggota (7,49 persen), 1 ketua dan 3 wakil ketua
PPP, 39 anggota (6,96 persen), 1 ketua dan 3 wakil ketua
Nasdem, 36 anggota (6,43 persen), 1 ketua dan 3 wakil ketua
Hanura, 16 anggota (2,86 persen), 2 wakil ketua

Sebelumnya, rapat paripurna KIH mengagendakan pengesahan nama-nama anggota fraksi di alat kelengkapan dewan. Namun agenda tersebut dibatalkan karena KIH masih menunggu nama-nama yang diajukan oleh fraksi-fraksi dari Komisi Merah Putih.

"Kami (KIH) enggak bisa lakukan karena berdasarkan Tata Tertib DPR memang harus minimal enam fraksi (untuk mengesahkan alat kelengkapan dewan)," kata legislator PDIP Aria Bima.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER