HARTA MENTERI

JK Imbau Menteri Segera Laporkan Kekayaan

CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2014 18:11 WIB
Jusuf Kalla mengimbau agar seluruh menteri di Kabinet Kerja menyelesaikan kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK di bulan ini.
Kapolda dan gubernur se-Indonesia berkumpul di Kemendagri dalam rangka sinergitas kinerja pemerintah pusat dan daerah 2014. (CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menghimbau para menteri untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria kelahiran Makassar ini juga mengatakan bahwa hal yang wajar semua menteri belum melaporkan harta kekayaannya karena waktu kerja dan susunan laporan yang tidak sedikit.

“Itu panjang dan tebal, jadi perlu waktu lah. Baru seminggu bekerja,“ ujar Kalla di Istana Wakil Presiden, Rabu (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga meminta publik untuk bersabar untuk menunggu hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno yang tampak menyambangi Kalla juga berjanji akan segera memenuhi permintaan KPK seputar LHKPN, "InsyaAllah minggu depan," papar Rini.

Sebelumnya Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendesak para menteri untuk segera menyerahkan laporan harta sebelum mereka mulai bekerja dan menerima gaji sebagai menteri.

Menurut Emerson, melaporkan harta merupakan salah satu indikator seorang penyelenggara negara punya komitmen untuk taat terhadap undang-undang. "Apabila ada pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, kepercayaan publik akan terdegradasi," kata Emerson saat berbicang dengan CNN Indonesia.

Emerson melanjutkan, Jokowi harus memberi tenggat waktu bagi para menteri untuk segera menyerahkan laporan harta mereka. "Idealnya dia jangan dilantik dulu sebelum melaporkan. Nah itu penting bagi Jokowi untuk memberi waktu misal satu minggu kepada menterinya untuk mengurus LHKPN," katanya.

Merujuk pada laman acch.kpk.go.id, seorang pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya sebanyak tiga kali, sebelum menjabat, saat menjabat, dan menjelang masa akhir jabatan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER