KARTU PENDUDUK

Lukman: Kolom Agama di KTP Tak Dikosongkan

CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2014 11:47 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak boleh dikosongkan.
Menteri Agama RI Lukman Hakim memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (4/9). (DetikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak boleh dikosongkan. Saat ini, pemerintah masih menggodok draft Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perlindungan umat agama di Indonesia.

"Tidak ada itu dikosongkan. Saat ini, Kementerian Agama masih menggodok RUU kaitannya untuk perlindungan agama dan keyakinan di luar enam agama mayoritas di Indonesia," katanya kepada CNN Indonesia, Jumat (7/11).

Lukman mengatakan kolom agama tetap harus dipertahankan karena setiap negara perlu tahu agama apa saja yang dianut penduduknya. Selain itu, identitas agama menjadi penting dalam konteks keindonesiaan dan menduduki posisi sangat strategis terkait dengan kehidupan masyarakat dan bernegara. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Lukman mengatakan menurut Undang-Undang Dasar 1945 agama mayoritas yang dianut oleh warga Indonesia meliputi Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Budha, Konghucu, dan Hindu. Namun, selain pemeluk agama tersebut, ada juga pemeluk agama minoritas dan keyakinan leluhur seperti di antaranya Baha'i, Kaharingan, Sunda Wiwitan, Parmalim, dan Ahmadiyah.

Selama ini, penganut agama dan keyakinan tersebut mesti mengisi kolom agama di KTP sesuai dengan agama mayoritas yang diatur pemerintah. Persoalan muncul ketika banyak pertentangan dari pemeluk aliran kepercayaan untuk mengisi agama di luar kepercayaan mereka. Penolakan tersebut menyebabkan terputusnya akses layanan publik bagi pemeluk keyakinan di luar agama mayoritas. 

Lukman menyampaikan untuk ke depannya pemerintah akan membahas bersama DPR soal RUU Perlindungan Umat Beragama untuk mengatur perlindungan terhadap mereka yang tidak menganut agama dan kepercayaan di luar enam agama mayoritas.

"Pada prinsipnya, Kemenag tetap melindungi mereka selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan," kata Lukman.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER