KISRUH PPP

Presiden Bisa Sukarela Revisi SK Menkumham

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2014 07:58 WIB
Irmanputra Sidin mengatakan putusan PTUN Jakarta yang menunda keputusan Menkumham soal PPP harus dipatuhi dan mengikat secara umum.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (kiri) bersama mantan ketua umum PPP Suryadharma Ali melakukan kunjungan ke DPP PPP seusai penetapan dirinya menjadi ketua umum di Jakarta, Minggu (2/11) ANTARA FOTO/Tomi Pratama
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengatakan Presiden Joko Widodo bisa merevisi Surat Keputusan Menteri Hukumham dalam perkara dualisme kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan.

“Presiden Jokowi bisa merevisi SK Menkumham itu agar jangan mengganggu pemerintahan Presiden Jokowi,” kata Irmanputra kepada CNN Indonesia, Senin (10/11). “Itu tindakan sukarela (Presiden),” tambah Irmanputra.

Sebelumnya kubu Suryadharma Ali meminta Presiden dan menteri-menterinya mematuhi putusan Pengadian Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan mereka atas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait konflik di tubuh PPP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irmanputra mengatakan putusan PTUN Jakarta yang menunda keputusan Menkumham soal PPP harus dipatuhi dan mengikat secara umum. Artinya, ujar dia, SK Menteri Hukum dan HAM itu dinilai tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang ditengarai melanggar konstitusi.

“Sehingga akibat yang ditimbulkan bisa disebut inkonstitusional dari SK Menkumham itu,” kata Irmanputra.

Ketua Umum PPP kubu Suryadharma Ali, Djan Faridz, sebelumnya juga meminta pihak Romahurmuziy menaati putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan mereka terhadap Menkumham Yasonna Laoly yang telah mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romy.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER