ISLAH KMP-KIH

Seluruh Anggota KIH Diklaim Sudah Sepakat

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 08:56 WIB
Partai-partai politik yang tergabung dalam KIH diklaim sudah sepakat semua soal pembagian jatah kursi pimpinan AKD yang diberikan KMP.
Pimpinan DPR sementara versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menggelar rapat paripurna versi KIH di Ruang Bamus, Kompleks Parlemen Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 November 2014. Rapat Paripurna versi KIH memutuskan pembagian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) ditentukan secara proporsional. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat diklaim sudah sepakat semua soal pembagian jatah kursi pimpinan alat kelengkapan dewan yang diberikan oleh Koalisi merah Putih.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan seluruh petinggi partai yang ada KIH sudah berkumpul dan membicarakan ihwal kesepakatan damai dengan KMP. “Ketua-ketua umum partai (KIH) sudah bertemu,”  kata Bambang saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (12/11).

Pertemuan yang dilakukan di antara para elite partai di KIH itu membahas hasil lobi yang dilakukan politikus PDIP Pramono Anung dan Pelaksana Tugas Ketua Fraksi PDIP Olly Dondokambey. “Mereka berdua yang menjadi wakil dialog dengan pihak KMP dan selalu dilaporkan kepada KIH,” ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan, hari ini juga terus dilakukan pembicaraan yang sifatnya membangun kesepakatan damai antara KIH dan KMP. Namun Bambang belum dapat menyebutkan kapan penandatanganan kesepakatan damai bisa dilakukan. “Yang jelas dialog terus dilakukan. Bolanya ada di tangan Pak Pramono dan Pak Olly," kata Bambang.

Sebelumnya, pimpinan DPR dan KMP sudah menyepakati memberikan jatah 21 kursi pimpinan kepada KIH di AKD. Namun pemberian jatah kursi ini tidak direspons positif oleh dua parpol di KIH yaitu Partai Hanura dan NasDem.

Hanura dan NasDem keberatan karena pemberian jatah pimpinan itu mesti mengubah Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan tata tertib di DPR.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER