1. KIH segera menyerahkan nama anggotanya di DPR untuk mengisi seluruh alat kelengkapan dewan. Nama-nama para legislator KIH akan diserahkan masing-masing fraksi anggotanya pada rapat paripurna besok, Selasa (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Menghilangkan pasal-pasal yang tumpang-tindih dan dirasa tidak substansial pada UU MD3, tanpa mengurangi hak-hak anggota DPR menyangkut interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat yang sudah diatur dalam Pasal 79 dan dijabarkan kembali dalam Pasal 194 sampai 227. (Baca: DPR Berdamai, 7 Ayat UU MD3 Sepakat Dihapus)
5. Fraksi-fraksi di DPR akan menindaklanjuti hal-hal yang bersifat teknis. Fraksi-fraksi tidak lagi bicara atas nama KIH maupun KMP.