"Kami membicarakan soal penegakan hukum ke depan. Misal soal pecandu narkoba. Mengarahkan pecandu narkoba direhabilitasi," kata Yasonna ketika ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/11).
Dia mengatakan, perlu penyelarasan dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah sepakat bahwa pecandu harus direhabilitasi ketimbang memenuhi lembaga pemasyarakatan (LP).
Lihat juga:Pusat Rehab Jadi Opsi Lain Lapas |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Distribusi narapidana narkoba ke panti rehabilitasi juga tengah dibicarakan untuk mengantisipasi membeludaknya narapidana kasus tersebut. "Saya sudah minta ke Dirjen Permasyarakatan untuk memetakan kelebihan kapasitas (di lapas dan rutan). Tapi nanti sangat tergantung kebijakan rehabilitasi kami lakasanakan," ujarnya.
Lihat juga:Kabar Baik untuk Pemadat yang Ingin Tobat |
Ke-16 kabupaten/kota yang memiliki lokasi rehabilitasi tersebut yaitu Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Kota Maros, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, dan Mataram.