Jakarta, CNN Indonesia -- Kabar baik datang dari Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Hukum dan HAM. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba kini bisa bernafas lega setelah diresmikannya proyek percontohan tempat rehabilitasi.
Para pemakai yang menjadi korban keganasan narkotika bisa lepas dari jeratan proses hukum pidana dengan menjalani rehabilitasi. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54, para pengguna narkoba diwajibkan menjalani rehabilitasi. Tapi di pasal 127 dapat dijerat pidana. Artinya, di peraturan ini seperti kebanyakan undang-undang lain yang tumpang tindih.
Dengan demikian maka akhirnya dibuat kesepakatan karena aturan mainnya dalam undang-undangnya dinilai tidak jelas. Bahkan sampai ada pertemuan dengan presiden pada 2013 khusus membahas persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung Muda Pidana Umum AK Basuni Masyarif menyebutkan bagi para pecandu yang secara suka rela ingin direhabilitasi akan langsung diproses untuk masuk ke tempat rehab. Tak hanya itu, bagi pengguna yang tertangkap juga akan diberi rekomendasi untuk rehab.
Sebagai pihak yang selama ini melakukan penangkapan terhadap para pemakai narkoba, kepolisian mempertegas kebijakan baru untuk para pemadat itu. “Sejak proyek di 16 lokasi itu diresmikan maka para pengguna tidak akan dikenakan sanksi pidana,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius saat meresmikan proyek percontohan tempat rehabilitasi bersama pihak BNN dan Kejaksaan.
ke-16 kabupaten/kota yang memiliki lokasi rehabilitasi tersebut yaitu Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Kota Maros, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, dan Mataram.
Pihak kepolisian dan juga Kemenkum HAM juga menekankan bahwa rehabilitasi tidak hanya diperuntukkan bagi orang kaya seperti yang selama ini terjadi. Tidak adanya lagi diskriminasi ini karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran di Deputi Rehabilitasi BNN.
Namun sayangnya, kebijakan baru itu hanya berlaku di tempat yang sudah ada proyek percontohan tersebut. Jadi, untuk pengguna atau pecandu di luar 16 kabupaten/kota itu tetap diproses hukum seperti lazimnya.
Bagaimana implementasi aturan baru itu secara benar di lapangan, dan kapan angin segar bagi para pecandu itu bisa dirasakan secara merata di seluruh Tanah Air? Itu yang kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum di negeri yang menjadi sasaran terbesar peredaran narkoba jaringan internasional ini.