Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menanggapi permasalahan overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan dapat diselesaikan dengan mengoptimalkan peran pusat rehabilitasi. Langkah itu dipandang bisa mengurangi kelebihan kapasitas lapas yang saat ini banyak dihuni oleh narapidana kasus narkoba.
“Hal pertama yang harus dilakukan adalah merumuskan kebijakan dan menindaklanjuti konsep rehabilitasi bagi para pecandu narkoba,” kata Yasonna saat melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Rabu (28/10).
Yasonna mengatakan masalah besar dalam overkapasitas Lapas di Indonesia adalah kejahatan narkoba terutama para penggunanya. Cara terbaik untuk mengurangi kapasitas yang berlebihan di Lapas adalah dengan mengalihkan para pemadat ke pusat-pusat rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yasonna, para pemakai yang masih dalam tahap coba-coba patut dikasihani. Sedang dalam kriminologi, pengguna narkoba itu disebut victim less crime. Ia tidak mematikan orang lain tapi mematikan dirinya sendiri sebagai pengguna.
Namun tidak berarti para pemadat dapat dibiarkan bebas dari tahanan begitu saja. Bagaimanapun, kata Yasonna, hukuman untuk memberikan efek jera harus tetap diterapkan.
“Biarkan para pemakai narkoba itu menjalani proses hukum selama tiga tahun atau berapa biar mereka kapok. Kemudian setelah itu direhabilitasi sebelum benar-benar dibebaskan,” kata Yasonna.
Politisi PDIP yang sempat duduk dua periode di Komisi II DPR itu memandang overkapasitas Lapas sebagai sesuatu yang tidak manusiawi. Sidak di Rutan Cipinang menghadapkan Yasonna pada kenyataan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak lagi memenuhi syarat kelayakan. Bagaimanapun, narapidana itu warga binaan. Mereka memiliki hak-hak fundamental untuk mendapatkan pembinaan yang layak,” kata Yasonna.