Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga perlindungan buruh migran Indonesia, Migrant Care, menyesalkan sikap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang menahan Brigadir Polisi Rudy Soik pada 12 Oktober lalu. Rudy ditahan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Adonara, Flores Timur, NTT.
Mereka menyayangkan sikap Polda NTT yang malah tak memberikan dukungan atas kinerja pengungkapan perdagangan manusia yang dilakukan oleh beberapa Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Padahal kala itu Rudy sudah ditunjuk sebagai penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT untuk kasus perdagangan manusia.
"Jelas kami melihat ada upaya kriminalisasi di sini. Bagaimana tidak, inisiatif seorang anggota polisi yang ingin melawan perdagangan manusia, malah harus melawan mafia di kepolisian juga," kata Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, kepada CNN Indonesia, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menceritakan sempat bertemu Rudy Soik medio Spetember lalu di Kupang. Kala itu, ujar Wahyu, Rudi bercerita sedang berupaya membongkar jaringan mafia perdagangan perempuan di bawah umur. Sayangnya ada beberapa pihak yang malah menghambat . "Yang luar biasa adalah ketika ketahuan ternyata yang melakukan perdagangan manusia itu malah PJTKI-PJTKI resmi," kataWahyu.
Dukungan Migrant Care terhadap Rudy juga diberikan Migrant Care dengan ikut mendampingi Rudy saat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional, hingga Komnas Hak Asasi Manusia. "Kami temani dia karena kami ingin kasus perdagangan orang terungkap," kata Rudy.
Wahyu memastikan Migrant Care akan menagih janji kepada Kompolnas, LPSK, Komnas HAM, serta mendesak Polri untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya yang melakukan penyidikan atas kasus-kasus
trafficking.
"Kami minta Polri tidak lagi melakukan kriminalisasi kepada anggota yang punya komitmen untuk melakukan perdagangan manusia," ujar Wahyu.
Aksi pembongkaran kasus penyelundupan manusia yang dilakukan Rudy Soik ini sudah menarik perhatian masyarakat jejaring sosial. Sebuah petisi bertajuk: "
Niat bongkar penyelundupan TKW, malah dipecat. Dukung Brigpol Rudy Soik Melawan Trafficking di NTT!", saat ini telah ditandatangani oleh 12.377 netizen. Tercantum, petisi ini ditujukan kepada Mabes Polri, Kapolri Jend (Pol) Sutarman; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad; Polda NTT, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT); Gubernur NTT, Frans Lebu Raya; DPRD Provinsi NTT, Ketua DPRD NTT; Disnakertrans Provinsi NTT, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT; Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Hukum dan HAM; Kejaksaan Agung, Jaksa Agung; Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo; Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Hanif Dhakiri.