HARGA BBM

Besok, Usul Interpelasi BBM Diserahkan ke Ketua DPR

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2014 17:31 WIB
Sebanyak 157 anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak interpelasi. Usul ini akan dibawa ke sidang paripurna DPR yang digelar Rabu esok (26/11).
Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin (kanan) bersama inisiator hak interpelasi BBM di Gedung DPR RI, Senin (24/11). (Antara Foto/Ismar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengajuan hak interpelasi terkait keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) akan diserahkan ke sidang paripurna DPR, Rabu esok (26/11). Tim inisiator yang dibentuk Fraksi Golkar akan menyerahkan daftar nama wakil rakyat yang menginginkan interpelasi.

"Rencananya pukul 14.00 WIB esok hari kami akan menyerahkan data tersebut pada pimpinan DPR," ujar salah satu inisiator, Muhammad Misbakhun, di Jakarta, Selasa (25/11).

Menurut Musbakhun, hingga saat ini jumlah anggota DPR yang telah menandatangani hak interpelasi berjumlah 157 orang, mayoritas dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih telah menandatangani hak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian pengusul hak interpelasi adalah 53 orang dari Fraksi Golkar, 50 orang dari Fraksi Gerindra, 31 orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan 23 orang dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Jumlah tersebut masih bisa bertambah esok hari. "Sebab saat ini berkas masih terus beredar," ujar Misbakhun.

Namun hingga saat ini belum ada legislator Fraksi Demokrat yang menandatangani pengajuan hak interpelasi. "Demokrat belum ada jawaban, tapi itu hanya tinggal persoalan koordinasi," kata Misbakhun.

Belum ada anggota DPR dari fraksi anggota Koalisi Indonesia Hebat yang ikut menandatangani hak interpelasi tersebut.

Hak interpelasi adalah hak DPR RI untuk meminta keterangan pemerintah terkait dengan kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Berdasarkan Pasal 165 Tata Tertib DPR, interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Usul interpelasi dapat lolos bila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR, dan dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER