HARGA BBM

Jokowi Tak Pusingkan Interpelasi DPR

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2014 17:03 WIB
Presiden Joko Widodo menanggapi santai soal interpelasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diajukan DPR dalam waktu dekat ini.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berfoto bersama para gubernur seluruh Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11). CNN Indonesia/Resty Armenia
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai soal interpelasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diajukan DPR dalam waktu dekat ini.

"Berapa puluh kali kita (pemerintah) naikkan BBM, apa pernah yang namanya interpelasi itu (PDIP)?" ujar Jokowi saat konferensi pers seusai pertemuan dengan seluruh gubernur di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11)

Bekas Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo ini mempertanyakan pengajuan hak interpelasi kenaikan harga BBM yang akan dilakukan oleh kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR. "Sekali lagi saya tanya apa pernah interpelasi itu," ujarnya seraya diiringi tertawa kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hampir serupa dengan Jokowi, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun menanggapi santai soal pengajuan interpelasi tersebut. “Interpelasi itu kan hak bertanya, ya akan kita jawab," ujarnya beberapa waktu lalu.

Terkait soal interpelasi, mantan ketua umum Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa hal tersebut bisa dipenuhi oleh kepala negara atau menteri. "Pasti pada waktunya diminta kita akan penuhi," ujarnya JK.

Kebijakan kenaikan harga BBM mengundang protes keras dari sejumlah fraksi di KMP, di antaranya Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS. Sedangkan PPP memilih mendukung kenaikan harga BBM dan tidak menggunakan hak interpelasi.

Hak interpelasi adalah hak DPR RI untuk meminta keterangan pemerintah terkait dengan kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak interpelasi ini bisa digunakan setelah ditandatangi minimal oleh 20 orang anggota DPR sebelum nantinya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER