MUNAS GOLKAR

Muladi Mundur dari Ketua Munas Tandingan Golkar

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2014 22:07 WIB
Ketua Mahkamah Partai Golongan Karya Muladi memilih mundur sebagai Ketua Musyawarah Nasional tandingan yang digagas Agung Laksono Cs.
Dari kiri ke kanan: Muladi, Agung Laksono, Prio Budi Santoso, Agus Gumiwang, Agun Gunanjar. memberikan keterangan pers pembentukan dewan presedium di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa, 25 November 2014 (Detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Partai Golongan Karya Muladi memilih mundur sebagai Ketua Musyawarah Nasional tandingan yang digagas Agung Laksono Cs. Muladi mengaku terpaksa menerima tawaran Agung karena situasi rapat pleno sebelumnya tak terkendali.

"Saya pada waktu itu tidak bisa menolak langsung karena situasi. Tapi begitu keluar ruangan saya kirim SMS ke Pak Agung Laksono, saya minta maaf tidak bersedia," kata Muladi saat memberikan keterangan di bilangan Kuningan, Jakarta, Selasa (25/11).

Sebagai Ketua Mahkamah Partai, Muladi menganggap legitimasi Rapimnas cukup kuat untuk memutuskan penyelenggaraan Munas. Dengan demikian, penyelenggaraan Munas 30 November tetap lebih berkekuatan legitimasi partai jika dibandingkan dengan gagasan Munas tandingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lihat demokrasi itu adalah pelembagaan konflik. Rapimnas di Jogja itu adalah suatu pelembagaan konflik yang sudah selesai dan pada waktu itu tidak ada hal yang dianggap cacat," tambah Muladi.

Muladi mengaku mundur dari penunjukan Agung sebagai ketua Munas tandingan karena tidak ingin memperkeruh suasana. Meski keputusannya sangat mendadak, ia tidak ingin mengurangi rasa hormatnya terhadap Agung Cs.

"Saya apresiatif terhadap penunjukannya. Tapi sebagai ketua mahkamah partai saya harus netral, independen. Jadi saya tidak bisa memenuhi permintaan," kata Muladi.

Menanggapi kisruhnya rapat pleno di markas DPP Golkar tadi sore, Muladi memastikan bakal menindaklanjuti persoalan tersebut di mahkamah partai sesuai arahan ketua umum.

"Ketua umum dengan prosedur yang sah akan tentukan apa yang akan dilakukan terhadap mereka dan nanti jika mreka tidak puas silakan mengadu ke mahkamah partai," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER