Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar sekaligus tokoh Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menilai Aburizal Bakrie (Ical) tidak berhak memyelenggarakan Munas IX Partai Golkar di Bali pada 30 November 2014.
Merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai, Ical dianggap telah melanggar dengan melakukan keputusan sepihak tanpa pleno DPP Partai Golkar.
Dalam AD/ART, (Pasal 19 AD) jo pasal 36 AD), Materi Munas yang meliputi Rancangan Perubahan AD/ART, Rancangan Program Umum, Rancangan Pertanggungjawaban DPP (bukan Ketum), Rancangan Tata Tertib Munas sebagaimana diatur tentang wewenang Munas di pasal 30 ayat (2) tidak pernah dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno DPP, Rancangan Pemilihan Pimpinan Partai sebagaimana diatur dalam pasal 45 ART sampai dengan saat ini tidak pernah dibicarakan.
"Jelas ini melanggar AD/ART karena diputuskan sepihak oleh ketum tanpa persetujuan pleno DPP," kata Agun kepada CNN Indonesia, Jumat (28/11).
Atas dasar itu, Agun berharap pemerintah untuk tidak mengakui keberadaan penyelenggaraan Munas IX Partai Golkar di Bali dari tanggal 30 November sampai 4 Desember 2014.
"Sudah sangat jelas poin pelanggarannya di mana, kami harap pemerintah tidak mengakui Munas Bali," tegasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT