"Iya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (10/10). Dalam kasus itu, Nazaruddin disangka telah menerima suap dari PT DGI, yang menggarap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Bekas bendahara umum Partai Demokrat itu disangka menerima duit Rp 4.6 miliar dari PT DGI. Duit miliaran itu digunakan Nazar sebagai pelicin pelaksanaan proyek Wisma Atlet.
Nazar, saat itu diketahui telah melakukan pencucian uang suap dengan membeli saham di perusahaan penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk. Total saham yang dibeli Nazaruddin melalui lima anak perusahaan Grup Permai miliknya kala itu adalah Rp 300.8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkembangan kasus, KPK juga telah menetapkan tersangka lain dari partai berlambang merci tersebut. Di antaranya adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng. Diduga, anak mantan Presiden Susilo Bambang Sudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono, juga menerima suap tersebut.