"Empat orang saja tidak masalah, kami bekerja dengan maksimal," ujarnya saat menghadiri rapat dengan Komisi Hukum DPR di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu Samad menolak anggapan yang mengatakan satu kursi pimpinan kosong akan menjadi masalah bagi kinerja KPK.
Jika isu tersebut terjadi, pimpinan KPK akan berjumlah empat orang karena masa kerja Busryo Muqoddas berakhir 10 Desember 2014.
Komisi Hukum DPR sebelumnya membuka peluang penundaan pemilihan pimpinan KPK dengan alasan agar pemilihan bersama pimpinan yang habis masa tugasnya pada 2015. Alasan tersebut dikeluarkan untuk melakukan pengiritan anggaran yang dikeluarkan.
Samad mengatakan, posisi KPK saat ini bukanlah untuk menerima atau menolak siapa pimpinan yang nanti terpilih. "Kami tegaskan siapapun yang terpilih nanti pasti bisa bekerja sama," ujarnya.
Samad juga menolak jika Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena tidak sedang dalam keadaan darurat. "(Perppu) sangat berbahaya jika pemerintah menunjuk orang yang mereka inginkan mengisi posisi pimpinan KPK," katanya.
Dia lebih memilih seleksi pimpinan KPK ditunda dan digabung pada 2015 dibanding harus mengeluarkan Perppu. "Kami tidak mau mengeluarkan Perppu tanpa dasar yang kuat," katanya.