KORUPSI DERMAGA SABANG

Terdakwa Korupsi Dermaga Sabang Dituntut 7,5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2014 14:19 WIB
Ramadhan Ismy, terdakwa korupsi proyek pengembangan kawasan dermaga di Sabang, dituntut 7,5 tahun bui oleh jaksa KPK. Dugaan korupsi dilakukan 2006-2011.
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang, Heru Sulaksono (kedua kiri) didampingi penasihat hukum menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/10). Sidang menghadirkan 6 saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga total Rp. 313 miliar. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi proyek pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun 2006-2011 Ramadhan Ismy dituntut 7,5 tahun bui oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam proyek itu, Ismy yang menjabat sebagai Deputi Teknis Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ismy didakwa memuluskan joint operation Nindya Sejati JO pimpinan Heru Sulaksono, sebagai perusahaan penggarap proyek tanpa pelelangan tahun 2006.

"Kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa didakwa melakukan penunjukan langsung tanpa pelelangan kepada perusahaan PT Nindya Sejati. Terdakwa hanya melakukan evaluasi kelengkapan dokumen penawaran," ujar Jaksa Fitroh. Jaksa juga menuntut Ismy membayar ganti rugi senilai Rp 3,2 miliar.

Kuasa hukum Ismy, Muhammad Rangga Budiantara mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. "Kami akan mengajukan pledoi dalam waktu satu minggu ke depan dengan menyertakan sedikit bukti," ujar Rangga di persidangan.

Vonis Ismy akan dibacakan dua pekan mendatang setelah pembacaan nota pembelaan minggu depan. "Vonis akan dibacakan setelah pledoi," ujar Hakim Ketua Syaiful Arif dalam sidang tersebut.

Dalam realitanya, meski pekerjaan tidak selesai 100 persen, Ismy menerima hasil pekerjaan tahap pertama dan membuat Berita Acara Serah Terima Pertama tanggal 15 Desember 2006. Berita acara itu menerangkan, hasil pemeriksaan pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Alhasil, Ismy didakwa memperkaya Heru Sulaksono sebesar Rp 2,6 miliar dan perusahaan lokal yang bekerja sama dengan Heru, PT Tuah Sejati, sebesar Rp 396 juta. "Serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar atau sekitar jumlah itu," kata jaksa.

Selang satu tahun, pola yang sama kembali terjadi. Ismy tidak melakukan pelelangan proyek melainkan menetapkan Nindya Sejati JO sebagai penggarap. Ismy didakwa memperkaya Heru senilai Rp 9,2 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp 9,4 miliar.

Tahun 2008, sejumlah pekerjaan tak digarap oleh Nindya Sejati JO. Namun penggelembungan anggaran tetap terjadi. Ismy mengantongi duit Rp 710 juta dan memperkaya orang lain salah satunya Heru senilai Rp 2,2 miliar.

Duit sebesar Rp 6,5 miliar juga melenggang mulus ke PT Nindya Karya dan sebanyak Rp 6,05 miliar ke PT Tuah Sejati. Konsekuensinya, negara merugi Rp 45 miliar.

Masih dalam proyek yang sama, tahun 2009, Ismy didakwa memperkaya diri senilai Rp 1,6 miliar dan Heru Rp 1,79 miliar. Korporasi penggarap yakni PT Nindya Karya meraup keuntungan ilegal senilai Rp 10,8 miliar. Kerugian negara pada tahun tersebut Rp 71 miliar.

Pada 2010, Ismy mengantongi Rp 260 juta dan Heru senilai Rp 2,39 miliar. PT Nindya Karya merapu keuntungan ilegal sebesar Rp 10 miliar dan PT Tuah Sejati sebanyak Rp19 miliar. Pada tahun yang sama, negara merugi Rp 68 miliar.

Selanjutnya tahun 2011, Ismy mendapat Rp 3,2 miliar dan Heru  sebesar Rp 34 miliar.

Dari rangkaian korupsi selama lima tahun, penyidik KPK menemukan selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp 287 miliar.

Kekurangan volume terpasang tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp 15,9 miliar. Penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10,162 miliar.

Atas perbuatan pidana tersebut, Ismy didakwa primer melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER