KORUPSI WISMA ATLET

Sidik Kasus Suap Wisma Atlet KPK Panggil Kepala KPKNL

CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2014 13:19 WIB
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang diperiksa KPK karena diduga mengetahui pencucian uang Nazaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. Kali ini, KPK memanggil Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, N Eko Laksono. (CNN Indonesia/Adhi Wickasono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. Kali ini, KPK memanggil Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, N Eko Laksono.

"Iya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (10/10). Dalam kasus itu, Nazaruddin disangka telah menerima suap dari PT DGI, yang menggarap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Bekas bendahara umum Partai Demokrat itu disangka menerima duit Rp 4.6 miliar dari PT DGI. Duit miliaran itu digunakan Nazar sebagai pelicin pelaksanaan proyek Wisma Atlet.

Nazar, saat itu diketahui telah melakukan pencucian uang suap dengan membeli saham di perusahaan penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk. Total saham yang dibeli Nazaruddin melalui lima anak perusahaan Grup Permai miliknya kala itu adalah Rp 300.8 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, untuk pidana cuci duit, Nazar dijerat Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman penjara untuk Nazar dalam kasus ini adalah 20 tahun penjara.

Dalam perkembangan kasus, KPK juga telah menetapkan tersangka lain dari partai berlambang merci tersebut. Di antaranya adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng. Diduga, anak mantan Presiden Susilo Bambang Sudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono, juga menerima suap tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER