Benny K. Harman selaku Wakil Ketua Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan mengatakan pihaknya akan meminta keterangan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat pada Pollycarpus.
"Jelas sekali kami akan meminta keterangan pemerintah. Alasannya memberikan pembebasan itu apa," kata Benny ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus dari Partai Demokrat tersebut menilai langkah pemerintah tersebut merupakan pengkhianatan terhadap rasa keadilan.
Pilihan Redaksi |
Lebih jauh lagi, Benny mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak dari seorang narapidana, bahkan terpidana pembunuhan. Hal tersebut ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku.
"Urusan pemerintah berwenang apakah terpidana tersebut berhak atau tidak menerima pembebasan tersebut," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Benny, pemerintah harus memberikan penjelasan ke publik terkait keputusan tersebut. Penjelasan tersebut, katanya, akan membuat publik tak mencurigai motif pemerintah.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella, menganggap persoalan kejahatan pembunuhan Munir bukanlah kejahatan biasa.
"Ini persoalan pelanggaran HAM, apalagi kasus Munir belum terungkap sepenuhnya," kata Rio.
Dia kemudian meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly untuk bersikap arif karena persoalan tersebut menjadi sorotan dunia internasional.
"Tidak bisa Menkumham mengatakan harus menghormati HAM orang lain," lanjutnya.
Rio mengatakan hak asasi manusia dari korban pembunuhan harus lebih dihormati dibanding hak asasi pembunuhnya. Menurutnya, Pollycarpus bisa mendapatkan haknya jika dia mau membuka semuanya, termasuk siapa yang memberi perintah untuk melakukan pembunuhan.
"Hak asasi Munir harus lebih dihormati di sini kecuali dia (Pollycarpus) mau membuka siapa dalang pembunuhan," ujarnya.