"Kita harus bertindak keras pada bandar narkoba. Kepada para pengedar narkoba, akan dilakukan hukuman maksimal (hukuman mati)," ujar Laoly usai mengikuti acara pembukaan "Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi" di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12).
(Baca juga: Kepala Daerah Dilibatkan dalam Rehabilitasi Pecandu Narkotika)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Indonesia Masih Jadi Tujuan Bandar Asing)
“Kami tunggu permintaan Jaksa Agung. Saat ini belum ada,” ujar dia.
Keputusan untuk memberikan vonis mati bagi pengedar narkoba diambil Yasonna melihat angka pengguna narkoba yang mencapai 4 juta jiwa.
Dia memprediksikan pada tahun 2015 nanti jumlahnya akan meningkat ke angka 5,8 juta. (Baca juga: Kabar Baik untuk Pemadat yang Ingin Tobat)
“Setiap hari 40 orang meninggal karena narkoba. Belum lagi kalau dia wanita hamil pengguna narkoba, anak-anaknya menjadi korban,” kata dia.
Melihat fakta kuantitatif tersebut, pihaknya menyatakan dengan tegas dukungan atas vonis mati pengedar narkoba. (Baca juga: Rehabilitasi Dianggap Tekan Angka Pecandu)
Sebelumnya, Kemenkumham juga menggelar rapat kementerian bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional pada Selasa (25/11) untuk membahas upaya memberantas narkoba.