Sekitar Pukul 09.30 WIB, Romy terlihat menanti di ruang tunggu Gedung KPK. Kedatangannya luput dari pantauan awak media. Menurut informasi, dia sudah dua jam menunggu sebelum akhirnya diperiksa penyidik.
Romi bersaksi untuk tersangka kasus alih fungsi hutan di Riau dengan tersangka pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung.
Saat kasus ruislag hutan bergulir, Romi menjabat sebagai Ketua Komisi IV yang mengurus sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan dan perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahan itu berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI). Duit yang diberikan merupakan pemulus perubahan status lahannya menjadi lahan Areal Penggunaan Lain (APL).
Meski demikian, jika sebuah kawasan telah berubah status menjadi APL, maka kawasan tersebut tak lagi menjadi kawasan hutan. Dengan demikian, penggunaan lahan dapat digunakan dalam bentuk lain, seperti penanaman sawit.
Ihwal perubahan status, pemilik kawasan harus meminta izin kepada negara. Untuk mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan, pemilik kawasan membutuhkan surat rekomendasi dari kepala daerah yang dalam kasus ini adalah Gubernur Riau. Prosedur izin penggunaan lahan juga diterapkan serupa.
Terkait izin perkebunan yang melibatkan kepemilikan pribadi atau perorangan, Annas sempat menyebut harus mengurus dengan pihak DPR RI, yakni Komisi VI.
KPK menangkap Annas dan Gulat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, 25 September lalu. Dalam operasi, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta.
Dalam proses pemeriksaan, KPK sudah memanggil sejumlah saksi yaitu Direktur Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Bambang Supriyanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Masyhud.
KPK juga memeriksa istri Annas Maamun, Latifah Hanum, Direktur Utama Citra Hokiana Triutama.
Dari pemerintah daerah, KPK telah memeriksa Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Riau Supriadi serta Kepala Seksi Inventarisasi dan Perpetaan, Dinas Kehutanan Riau Ardesianto.