Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Paripurna Munas IX Partai Golkar di Bali akhirnya memutuskan adanya ketua harian dalam struktur kepengurusan. Keputusan itu diambil ketua rapat paripurna Munas Golkar Nurdin Halid setelah mendapat persetujuan peserta munas.
Aturan mengenai ketua harian Golkar masuk dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab 5 Pasal 6 Ayat I (d). Aturan itu tertulis Ketua Umum/ Ketua Tim Formatur dapat melakukan penambahan perubahan dan atau penyesuaian struktur kepengurusan sesuai dengan kebutuhan termasuk ketua harian dengan batas maksimal 150 orang.
"Ketua harian jika diperlukan di pusat serta provinsi kabupaten/kota, setuju?" kata Ketua Pengarah Munas Golkar IX Nurdin Halid di Hotel Westin Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12). Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban setuju oleh para peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai adanya ketua harian Golkar sempat memicu perdebatan peserta munas. Salah satu peserta munas menilai usulan mengenai ketua harian tidak dibicarakan di Komisi A bidang Organisasi dan Rekomendasi. Tetapi, usulan itu malah muncul dalam rapat paripurna.
"Persoalan ketua harian, ada apa ini? apa ada udang dibalik batu?saya ingin klarifikasi," ujar salah satu peserta munas.
Nurdin lalu menjelaskan pimpinan munas berhak mengusulkan selain pembahasan dari komisi. "Hal yang tidak dibahas di Komisi bisa dibahas di sini," ujar Nurdin.
Setelah diminta persetujuan, peserta munas akhirnya menyepakati adanya posisi ketua harian tersebut.