Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) hasil Musyawarah Nasional Jakarta Agung Laksono menemui mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla (JK). Pertemuan dilakukan di kediaman JK, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (8/12).
Menurut Agung, pertemuan tersebut hanya sebatas konsultasi dan melaporkan hasil munasnya yang baru selesai digelar di Ancol, Jakarta. Dia mengungkapkan permintaan sejumlah kader agar JK menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar.
(Baca:
Menkumham Tunggu Putusan Pengadilan soal Golkar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tahu komitmen wakil presiden untuk tidak urusi parpol. Tapi beliau memberikan dukungan penuh pada Munas di Jakarta. Beliau ucapkan terima kasih," ujar Agung kepada wartawan, Senin malam (9/12). (Baca:
Jusuf Kalla Bantah Bertemu Agung Laksono)
Dalam pertemuan tersebut, jelas Agung, JK mengarahkan kedua kubu yaitu Agung dan Aburizal Bakrie ke arah persatuan. Kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta tidak keberatan dengan usaha damai.
Namun dia menyerahkan semua proses melalui jalur hukum yang sudah ditempuh pada saat ini. Kemarin siang, kubu Ical dan Agung menyambangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
(Baca juga:
Kubu Agung Tiba di Kemenkumham, Berkas Belum Lengkap)
Dalam laporannya, kubu Agung menolak keputusan Munas di Bali dan menyampaikan hasil Munas Jakarta. "JK sangat apresiasi kami tempuh jalur hukum dan kami serahkan pada pihak yang berkomitmen," tutur mantan Ketua DPR ini.
Dia juga menyatakan pertemuan dengan JK merupakan pintu dari safari yang akan dilakukan. "Setelah ini saya akan
roadshow ke senior lain seperti Pak Awaludin Jamin, Nurpratomo, dan Habibie," ujarnya.
Kementerian Hukum dan HAM telah menerima laporan dua kubu Golkar, Senin (8/12). Laporan tersebut belum lengkap dan akan diteliti dan dipelajari oleh tim khusus yang dibentuk.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan menunggu putusan pengadilan sebelum menetapkan kepengurusan partai beringin yang sah. Kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono saat ini telah mengajukan gugatan konflik kepengurusan itu ke pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, Pengadilan Negeri punya jangka waktu memutuskan perkara itu hingga 60 hari. Selanjutnya jika ada pihak keberatan dengan putusan tersebut, bisa mengajukan banding dalam waktu 30 hari.