Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar kubu Agung Laksono mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin sore (8/12), untuk melaporkan hasil Musyawarah Nasional kubu mereka di Ancol, Jakarta Utara, yang berlangsung sejak Sabtu kemarin hingga pagi tadi.
“Kami akan sampaikan perihal keseluruhan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar di Ancol, termasuk susunan kepengurusan yang terbentuk,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kaderisasi Golkar hasil Munas Jakarta, Agun Gunandjar Sudarsa, di Kemenkumham.
Agun tiba di Kemenkumham dengan kemeja kuning khas Partai Golkar. Laporan yang disampaikan kubunya ke Kemenkumham masih tahap awal dan belum lengkap. “Kelengkapan akan menyusul karena harus diverifikasi dengan baik. Namun paling tidak kami sudah lapor terlebih dahulu,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, mengatakan perwakilan kepengurusannya yang akan melapor ke Kemenkumham adalah Priyo Budi Santoso dan Lawrence Siburian. (Baca:
Kubu Agung Menuju Kemenkumham, Klaim Himpun 100 Pengacara)
Agun mengatakan datang ke Kemenkumham mendahului rekan-rekannya untuk menghindari kemacetan. Ia pun membantah datang hari ini juga ke Kemenkumham karena merasa didahului oleh kubu Aburizal Bakrie yang pagi tadi telah mendaftarkan permohonan pengesahan kepengurusan Golkar versi Munas Bali.
“Dari jauh hari kami sudah meminta waktu kepada menteri untuk bisa ketemu. Jadi bukan karena ngotot,” kata Agun. Ia ingin persoalan yang berkecamuk di tubuh Golkar cepat selesai dan tidak berlarut-larut.
Sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, susunan kepengurusan partai politik tingkat pusat didaftarkan ke Kemenkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan. Selanjutnya Kemenkumham menerbitkan surat keputusan terkait kepengurusan tersebut paling lama tujuh hari sejah diterimanya persyaratan.