"Itulah yang sedang kami dalami," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Selasa (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zul sendiri mengaku sudah lumrah mendapati adanya perusahaan bodong yang dijadikan sebagai tameng jual-beli atau transaksi fiktif. Modus itu dilihat KPK sebagai benteng usang untuk menyamarkan upaya tindak pidana korupsi.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi gas di Bangkalan. Mereka adalah Fuad sebagai pihak penerima, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko selaku pihak pemberi dan Rauf sebagai perantara Fuad.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka dengan inisal ADB, sebagai pemberi, dan FAI sebagai penerima," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (2/12) lalu.
Atas tindakannya, Antonius disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf B serta pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara untuk Fuad dan Raug dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 c1 KUHP.