Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan pengembangan kasus Century masih menanti hasil vonis yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dia menjelaskan, ketetapan itu baru terjadi jika pihak jaksa penuntut umum dan terdakwa menentukan sikap untuk menerima vonis Budi Mulya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya perlu kami evaluasi dan perlu kami ekspose lagi nanti, setelah putusan ini inkrah tentunya. Kalau ada perkembangan-perkembangan dan bukti-bukti lain tentu kami satukan untuk penentuan sikap selanjutnya," ujar Zulkarnain.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta telah mengumumkan putusan banding mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Moneter tersebut sudah diucapkan pada Rabu (3/12) lalu, dengan Hakim Ketua Widodo.
Saat itu, vonis Budi diperberat menjadi 12 tahun bui, setelah sbelumnya divonis mendekam 10 tahun penjara. Budi juga diharuskan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Atas diterimanya banding oleh Jaksa KPK itu, Zulkarnain menyatakan lembaganya mengapresiasi hakim pengadilan tinggi yang telah berani menjatuhkan pemberatan vonis tersebut. "Inilah yang perlu kita apresiasi terhadap pengadilan sekarang. Artinya mereka lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat," ujarnya.