Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar versi Munas Ancol menggelar rapat pleno di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (10/10). Dalam rapat perdana yang berlangsung tertutup ini dibahas kelengkapan pengurus Golkar yang diketuai Agung Laksono ini.
Wakil Ketua Umum Agus Gumiwang mengatakan, tugas-tugas yang harus dijalankan oleh Fraksi Partai Golkar di DPR dan MPR RI akan turut dibahas dalam rapat pleno ini. "Akan dibahas struktur kepengurusan Partai Golkar yang belum selesai dibahas saat Munas," kata Ketua Fraksi Golkar kubu Agung di DPR ini.
Selain itu program-program jangka pendek pun akan turut dibahas dalam rapat tertutup tersebut. Untuk jangka panjang menurut Agus belum akan dibahas karena harus melibatkan pengurus di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Ketua DPP bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini Leo Nababan mengungkapkan nama Dewan Pertimbangan Partai Golkar dan Mahkamah Partai Golkar akan turut dibahas pada rapat tersebut. "Para koordinator wilayah juga akan turut ditunjuk. Sedangkan Mahkamah Partai akan dibahas jika waktu mencukupi," kata Leo.
Leo menambahkan pengesahan Agus Gumiwang dan Agun Gunandjar sebagai ketua Fraksi Golkar di DPR dan MPR akan dilakukan dalam rapat yang berlangsung tertutup ini.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, rapat sudah dimulai sekitar 30 menit. Hampir seluruh jajaran pimpinan Partai Golkar hadir, seperti Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, dan Zainuddin Amali. Sementara Ketua DPP bidang Kaderisasi Agun Gunandjar dan Ketua DPP bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Lawrence Siburian pun terlihat hadir di ruang rapat.
Jika kubu Agung sudah menggelar rapat di kantor DPP Golkar, maka kubu Aburizal Bakrie justru belum menggunakan Kantor DPP yang masih dikuasai oleh kubu Agung. Sebelumnya Juru Bicara Partai Golkar Aburizal, Tantowi Yahya mengatakan, pihaknya masih rapat di luar kantor. Jika satu saat dibutuhkan maka akan ditempuh upaya negoisasi dan persuasi. Jika tidak berhasil maka Golkar akan menyerahkan pada pihak yang berwajib.