"Yang bersangkutan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12).
KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap janda yang ditinggal mendiang Adjie Massaid itu pada awal bulan silam. Namun Angie mangkir lantaran mengaku masih berkabung sepeninggal kakak kandungnya, Frank Nicholas Sondakh.
Angie saat ini masih mendekam di balik terali besi setelah tersangkut kasus yang kini berkembang menyasar Rizal Abdullah. Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Demokrat kala itu, Angie dianggap punya peran mengesahkan kucuran dana Wisma Atlet. Angie lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games pada Februari 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa tidak puas, Angie lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hukuman Angie malah diperberat menjadi 12 tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp 40 miliar.
Atas perbuatannya, Anak buah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.