"Diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (4/12).
Rizal saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Provinsi Sumatera Selatan. Dalam proyek yang digarap tahun 2010-2011 itu, dia bertugas sebagai Ketua Komite Wisma Atlet.
Keempat karyawan yang dijadwalkan diperiksa untuk Rizal yakni Heriyanto (PT Tosana Surya Perkasa), Budi Prabowo (PT Adhiguna Karya Jaya), Fendiyanto (PT Rofindo Adhi Prima), dan Hendry Wijaya (PT Dika Konstruksi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar dalam penggarapan proyek.
Rizal juga menuturkan fee 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari uang muka proyek senilak Rp 33 miliar.
KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka sejak 29 September lalu. Rizal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.