"Terdakwa Birgadir Jenderal (Didik Purnomo) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 juta," ujar jaksa KMS A Roni, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12).
Didik, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek simulator SIM, dinilai lalai tak melakukan tugasnya. "Terdakwa tidak pernah melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis, namun tetap menandatangani penghitungan HPS Driving Simulator Alat Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4," kata jaksa Roni.
Berdasarkan penyidikan, jaksa menemukan fakta bahwa HPS justru dibuat oleh pihak rekanan, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang. Dalam HPS tersebut, terjadi penggelembungan anggaran. "Menaikkan harga satuan masing-masing komponen barang tertentu menjadi lebih tinggi," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemulusan PT CMMA sebagai perusahaan penggarap proyek dilakukan dengan sejumlah pihak meliputi Direktur PT CMMA Budi Susanto, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo dan Sukotjo. "Sukotjo menyiapkan dokumen perusahaan lain sehingga seolah-olah perusahaan tersebut benar ikut serta dalam pelelangan. Padahal, pelelangan sudah diatur sedemikian rupa," kata jaksa.
Atas tindak pidana tersebut, Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.