Pengaduan dilayangkan ke KPK mengingat masih banyak kasus-kasus di tingkat daerah yang hingga kini belum terjamah. ICW menilai, banyak sumber daya alam dijadikan sebagai komoditi yang diselewengkan oleh pihak swasta maupun pejabat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lais, kerugian ratusan triliun itu dihitung dari potensi kerugian tujuh kasus yang terjadi di enam wilayah yang dimaksud. Dugaan korupsi dilakukan dalam praktik pengusahaan perkebunan teh, sawit, pertambangan batubara dan biji besi.
Modus yang dilakukan untuk menjarah sumber daya alam itu pun dinilai cukup beragam. Berdasarkan catatan ICW, pola-pola yang dilakukan para penjarah SDA itu adalah dengan cara menyiasati perizinan, tidak membayar dana reklamasi, menyewa broker untuk mengurusi perizinan, serta menggunakan proteksi back up dari oknum penegak hukum.
Selain itu, kata Lais, tidak jarang para pengusaha merambah hutan baik secara ilegal maupun legal untuk melakukan penebangan di wilayah konservasi. Bahkan tidak sedikit pejabat yang memanfaatkan posisinya sebagai penyelenggara negara agar perusahaan pribadinya bisa memperoleh konsesi.
"Atas dasar itulah kami datang mengadu ke KPK agar temuan kami segera ditindaklanjuti. Kasus korupsi SDA ini harus diprioritaskan. Kami menghendaki izin-izin bermasalah ini segera dihentikan," ujar Lais.