"Tadi pagi berangkat sekitar jam 8.30," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Sarjono Turin, saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (12/12).
Menurut Sarjono Yance bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung. "Tadi dibawa ke Kejati dulu, habis itu langsung ditahan di penjara Kebon Waru."
Pelimpahan ini, menurut Sarjono, dilakukan dalam rangka melengkapi berkas penyidikan tahap kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kan di persidangan jaksanya dari sini (Kejagung) juga," ujarnya.
Selain Yance, ada tiga orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Agung Rijoto selaku kuasa PT Wihaya Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan M Ichwan selaku bekas Wakil Ketua P2TUN sekaligus bekas Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Ketiganya sudah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1461K/Pid.Sus/2011. Agung dihukum penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, sementara dua orang lainnya diputus bebas.