"Jokowi tidak berani blusukan ke BIN mencari dokumen itu (pembunuhan)," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, dalam diskusi catatan akhir tahun "HAM Hari Ini Siapa Bertanggungjawab?" di Cikini, Jakarta, Minggu (14/12).
Pihaknya meyakini ada keterlibatan anggota BIN sebagai dalang intelektual kasus pembunuhan pada 7 September 2004 silam. Namun, selama ini bukti tersebut seakan dimusnahkan oleh BIN.
"Kan ada dokumen penugasan Pollycarpus ke Garuda oleh kantor BIN. Komputer yang digunakan (anggota BIN) Budi Santoso untuk menugaskan Polly, filenya sudah ada," ujar Wakil Koordinator KontraS Chris Biantoro di Cikini, Jakarta, Minggu (14/12). Menurut Chris, Presiden Jokowi punya kewenangan untuk melakukan audit internal kepada BIN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung setelah Peninjauan Kembali (PK) yang kedua diajukan. PK bernomor 133 PK/PID/2011 tersebut diputus pada tanggal 2 Oktober 2013.
Hingga saat ini, sederetan pengusutan kasus pelanggaran HAM masa lalu masih mandeg di antaranya Talangsari, Trisakti, G30S, Malari, Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh dan pembunuhan pegiat HAM, Munir.