Namun dalam keputusan eksekusi itu, Pemerintah dinilai telah mengabaikan proses peradilan. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Chris Biantoro menuturkan kerap kali proses peradilan di tingkat penyidikan hingga pengadilan tidak transparan.
"Jangan melihat secara normatif, mempertimbangkan apakah vonis hukuman mati itu diberikan dengan peradilan yang jujur dan tidak ada rekayasa kasus," ujar Chris ketika ditanya usai diskusi catatan akhir tahun "HAM Hari Ini Siapa Bertanggungjawab?" di Cikini, Jakarta, Ahad (14/12).
Menurutnya, ada beberapa kasus yang mengandung rekayasa dan melibatkan aparat penegak hukum. "Komisi Yudisial mengaku kesulitan (mengawasi) karena keterbatasan mandat," kata Chris. Ia juga mempertanyakan mekanisme komplain apabila rekayasa kasus terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menuturkan vonis hukuman mati tidak berkorelasi dengan menurunnya angka kriminalitas. "Masih banyak angka kejahatan yang tidak berpengaruh dengan vonis hukuman mati," katanya.
Namun pada tahun 2013, publik justru dikejutkan oleh pemerintah Indonesia yang kembali menerapkan hukuman tersebut kepada lima orang tersangka. Salah satunya, warga negara Inggris Lindsay Sandiford. Wanita berusia 56 tahun tersebut divonis hukuman mati lantaran menyelundupkan 5 kilogram kokain dari eropa ke Bali.