Kepala Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sutio Jumaidi, mengatakan agenda persidangan Gulat ialah pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah berhasil menangkap mereka dalam operasi tangkap tangan di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Dalam OTT itu, Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan.
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT tersebut meliputi Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain untuk suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga bagian dari ijon proyek-proyek lain di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.