"Kasus pembunuhan Munir merupakan masalah yang sangat serius bagi pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia. Penyelesaian kasus tersebut menjadi keharusan untuk mencegah kejahatan yang sama terjadi kepada para pembela HAM di Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah saat konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim ini terdiri dari Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, advokat Lamria Siagian, Wakil Ketua Human Rights Working Group M. Choirul Anam, dan Ketua Badan Pengurus Setara Hendardi. Roichatul mengatakan tim ini akan bekerja selama tiga bulan terhitung sejak 12 Desember 2014.
Adapun, selain akan melakukan pemeriksaan dokumen dari berbagai instansi, para ahli dari bidang nasional maupun internasional juga akan dilibatkan. "Kami mengajak publik untuk membuka diri secara sukarela untuk memberi informasi kepada kami," kata Anam menjelaskan.
Anam mengatakan pihaknya terbuka bagi siapa pun yang ingin memberikan informasi, termasuk orang-orangnya yang namanya sering kali disebut sebagai pelaku pembunuhan Munir. "Ini tantangan besar. Kalau Amerika gagal membongkar kasus John F. Kennedy, semoga kita bisa membongkar kasus Munir," katanya.