"Hari ini, 16 Desember, Pak Busyro sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat dikonfirmasi.
Busyro sedianya berpeluang menjabat kembali karena telah resmi direkomendasikan sebagai salah satu kandidat pimpinan KPK. Mantan Ketua Komisi Yudisial itu bersaing dengan Roby Artha Brata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2002, KPK sedianya harus dipimpin oleh lima orang komisioner. Kekosongan jabatan di tubuh lembaga antirasuah ini tak ayal dipandang sebagai ketimpangan yang berpotensi melemahkan posisi KPK dalam mengambil keputusan.
"Orang-orang pasti menduga bakal ada masalah dengan pengambilan keputusan setelah Pak Busyro lengser. Ini yang perlu saya jelaskan, tidak ada masalah dengan itu," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Samad menekankan, selama ini pengambilan keputusan di KPK tidak pernah menggunakan sistem voting. Sistem kepemimpinan kolektif-kolegial yang diterapkan KPK lebih mengedepankan musyawarah dengan memaparkan alat bukti.
"Yang menggunakan voting itu lembaga politik. Penegak hukum tidak mengenal itu, jadi tidak ada masalah," ujar Samad.
Ia lantas membandingkan pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Dua lembaga penegak hukum itu masih bisa mengendalikan kinerjanya meski hanya dipimpin satu orang. Dengan demikian KPK tetap menjalankan tugas dan kewajibannya meski dipimpin empat orang atau bahkan dua orang sekalipun.
"Jangankan tidak ada Pak Busyro, tidak ada Abraham Samad pun KPK tetap bisa berjalan," ujar Samad.