GOLKAR TERBELAH

Ical Klaim Pinisepuh Minta Golkar Damai

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2014 18:31 WIB
Pinisepuh Partai Golkar meminta penerusnya untuk segera menyelesaikan kisruh internal dengan damai dan tanpa kekerasan.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah), didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung dan Ketua Harian Golkar MS Hidayat di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa (16/12). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pinisepuh Partai Golkar meminta penerusnya untuk segera menyelesaikan kisruh internal dengan damai dan tanpa kekerasan. Hal tersebut dilontarkan Ketua Umum Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali Aburizal Bakrie alias Ical usai bertemu dengan pinisepuh di Bakrie Tower, Jakarta. Saran tersebut untuk menjaga Golkar agar tidak terbelah dan kokoh laiknya pohon beringin.

"Pertemuan dengan pinisepuh itu kami tentu melaporkan perkembangan politik terkini, perkembangan tentang keadaan Partai Golkar dan kami minta pada mereka saran dan pendapat," ujar Ical saat jumpa pers di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa sore (16/12).

Pinisepuh yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Sukardi, Utoyo Usman, Irsyad Sudiro, Irsyad Djuaweli, dan Sri Redjeki. Sementara nama lain seperti Kosmas Batubara dan BJ Habibie tak dapat hadir. "Pak Habibi sedang kurang sehat," kata Ical.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi keluhan penerusnya, pinisepuh juga meminta kader muda untuk tetap memperhatikan aturan partai. "Tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta UU Partai Politik serta seluruh keputusan partai lainnya," ucap Ical.

Golkar memanas lantaran terbelah menjadi dua kubu, yakni kubu Ical dan Agung Laksono. Keduanya mengadakan Munas berbeda dan memutuskan dua kepengurusan yang berbeda.

Kendati demian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak untuk mengesahkan kepengurusan dari dua versi Munas, Bali dan Jakarta. Yasonna memastikan pemerintah bersikap netral dalam kisruh ini.

Yasonna menuturkan, merujuk Pasal 24 UU Partai Politik, apabila ada perselisihan kepengurusan maka pengesahan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan diselesaikan. Lebih lanjut pihaknya menuturkan mekanisme penyelesaian kisruh internal dapat ditempuh melalui mahkamah partai dan peradilan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER