Annas sebenarnya telah memenuhi beberapa kali panggilan pemeriksaan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, hari ini ada yang berbeda.
Sang Atuk -begitu ia akrab disapa- mengaku datang ke markas lembaga antirasuah untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal ia datang diantar mobil tahanan dan mengenakan rompi oranye yang menegaskan statusnya sebagai tersangka penerima suap kasus alih fungsi hutan di Riau.
"Saya mau lapor LHKPN," ujar Annas tersenyum polos. Namun dia tak merespons saat disinggung ada berapa harta miliknya yang dilaporkan ke KPK. Selepas berbicara singkat pada wartawan, Annas kemudian celingukan dan bergegas masuk menuju gedung KPK sambil menenteng map merah berisi berkas yang diakuinya sebagai LHKPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan kali pertama Annas Maamun tampak seperti orang yang kebingungan. Dalam hampir setiap kesempatan, Annas tak jarang menanggapi pertanyaan awak media dengan memasang tampang kebingunan.
Dalam pengembangan penyidikan kasus alih funsi hutan di Riau, KPK telah memperpanjang masa penahanan Annas selama satu bulan ke depan. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, perpanjangan masa penahanan Annas berlaku mulai 25 Desember hingga 24 Januari 2015.