KEBEBASAN BERAGAMA

Jemaat GKI Yasmin Minta Perlindungan Polisi Saat Natal

CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2014 15:12 WIB
Jemaat GKI Yasmin berharap bisa merayakan Natal secara damai di bawah perlindungan polisi. Selama ini mereka merayakan Natal di seberang Istana Negara.
Jemaat Gereja GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia menggelar peribadatan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10). Enam puluh hari menjelang Hari Raya Natal 2014 jemaat dua gereja ini kembali menggelar peribadatan di depan Istana Merdeka sekaligus meminta keadilan kepada pemerintahan baru Indonesia. (Antara/Ismar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, meminta perlindungan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes (Bareskrim) Polri agar bisa merayakan Natal secara damai. Dalam beberapa tahun terakhir, jemaat GKI Yasmin merasa tak bisa merayakan natal secara tenang.

"Kami meminta perlindungan hukum kepada polisi agar bisa merayakan hari raya Natal dengan tenang dan damai," kata Juru Bicara GKI Yasmin, Jayadi Damanik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/12).

Bukan hanya jemaat GKI Yasmin, Jayadi menilai seluruh umat Nasrani harus dilindungi saat merayakan Natal. Terutama bagi mereka yang masih bermasalah dalam pendirian rumah ibadah. "Selama ini masih terjadi, saudara kami yang lain tidak setuju dengan kami yang merayakan Natal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jayadi enggan menyebutkan secara gamblang apa saja gangguan di hari raya yang dimaksud. Namun dia menyebutkan jemaah GKI Yasmin dan HKBP Philadelphia sampai tahun kemarin masih merayakan Natal dengan cara yang tak semestinya.

Bukan hanya GKI Yasmin dan HKBP Philadepia, saat ini menurut Jayadi, masih banyak kasus pendirian rumah ibadah yang tak terpublikasi. Polisi diharapkan bisa melakukan tindakan penegakan hukum baik pencegahan. Salah satunya dengan memberikan perlindungan saat kegiatan hari besar keagamaan seperti Natal.

Dia juga menyampaikan harapannya terhadap pemerintah daerah yang masih belum juga menerima keberadaan GKI Yasmin. Apalagi pengadilan membatalkan pembekuan izin terhadap pembangunan GKI Yasmin. Hal ini harusnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Selama lebih lima tahun terakhir jemaat GKI Yasmin terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum atas penyegelan dan penutupan gedung gereja mereka oleh Pemerintah Kota Bogor. Pada awalnya Pemkot Bogor menyegel gereja karena menilai bahwa keberadaan GKI Yasmin yang berlokasi di Perumahan Taman Yasmin menimbulkan keresahan masyarakat.

Pemkot Bogor kemudian juga menyatakan bahwa pengurus GKI Yasmin melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujuan warga untuk mendapatkan IMB. Pemkot Bogor berdalih bahwa IMB yang dikeluarkan wali kota Bogor kala itu bukan untuk pembangunan rumah ibadah, melainkan untuk pembangunan Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di samping gereja.

Selama bermasalah dengan rumah ibadahnya, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Philadelpia beberapa kali menggelar kebhaktian dan merayakan Natal di seberang Istana Negara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER